Laporan Dana Hibah Rahab Rekon ke KPK, Sekda Kota Bima: Pelapor Gunakan Dokumen Tak Sesuai Data Riil
BIMA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mukhtar Landa, membantah secara tegas terkait data laporan dugaan korupsi Pemerintah Kota Bima yang masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sejumlah data yang dilaporkan oleh pelapor Al Imran Cs, merupakan data yang tidak sesuai dengan data riil pada nilai kontrak kerja yang sesungguhnya.
Untuk itu, Wali Kota Bima telah memerintahkan langsung Sekretaris Daerah agar semua data riil diserahkan ke KPK RI melalui dua pejabat eselon II saat dipanggil dan diperiksa KPK beberapa hari lalu.
"Mendapat surat klarifikasi, Walikota perintahkan ke saya untuk serahkan semua Data dari BPBD dan PUPR secara keseluruhan. Jadi, semua dokumen pekerjaan yang riil telah diserahkan ke KPK, termasuk pekerjaan di Kadole,” ujar Sekda Kota Bima.
Sekda mencontohkan bahwa ada tertuang dalam laporan Al Imran Cs yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada dalam dokumen asli yang dipegang oleh Pemkot Bima.
"Saya kasih contoh saja CV. Yuanita Koperindag sama sekali tidak dilaksanakan tender dengan anggaran Rp562, 9 juta namun dijadikan bahan laporan," jelas Sekda.
Untuk diketahui bahwa sejumlah data yang dilaporkan oleh pelapor di KPK terkait dengan Pekerjaan di BPBD tahun 2019 itu yang sama sekali data tidak sesuai.
"Ada sejumlah Data yang di laporkan oleh pelapor di KPK tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga perlu kami klarifikasi secara tuntas," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait