BIMA, iNews.id - Dua dari sembilan terduga pelaku pemerkosaan seorang gadis remaja warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, akhirnya ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (08/8/2022).
Kedua pelaku yakni FDS (20) dan AR (18) yang merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Para pelaku diamankan di tempat pelariannya di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, sekitar pukul 02.00 wita.
Kabag Ops Polres Bima Kompol Herman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pemerkosaan di Desa Simpasai Kecamatan Monta. Keduanya ditangkap oleh anggota Polres Dompu setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan termpat persembunyian pelaku.
"Kami mengikuti terus pelarian para pelaku, hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan dua terduga kabur di Kabupaten Dompu. Makanya kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu," ungkap Kabag Ops.
Kata dia, keduanya ditangkap di kebun jagung milik salah satu petani di Desa Soro, Kecamatan Kempo tanpa perlawanan. Setelah ditangkap mereka digelandang ke Mapolres Dompu untuk diinterogsai lebih lanjut.
"Mereka sudah dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Bima dan saat ini dalam perjalanan menuju Polres Bima," jelas Herman.
Sementar pelaku lain, pihaknya masih melakukan pengejaran, dan memburu keberadaannya. Bahkan saat ini Polres Bima Kabupaten telah menyebarkan foto dan identitas terduga pelaku ke masing-masing Polres Wilayah Indonesia.
Sebelumnya, buntut dari kasus pemerkosaan tersebut, kedua desa bertetangga yakni Desa Sie dan Desa Simpasai sempat terjadi bentrok.
Akibat bentrokan itu, sejumlah rumah warga dirusak massa setelah menjadi sasaran pelampiasan saat bentrokan terjadi.
"Untuk kejadian pengerusakan rumah, para korban sudah melaporkan. Dan saya jelaskan, bahwa rumah yang dirusakin itu dikiranya rumah para terduga pelaku," kata Herman.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait