Kejari Bima Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bansos, Andi Sirajudin: Saya Akan Lawan Karena Tidak Terlibat

Edy Irawan
Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: wan)

BIMA, iNews.id - Setelah Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020, mantan Kepala Dinas Sosial, Andi Sirajudin kini membantah keras jika dirinya terlibat dalam kasus yang dimaksud. 

Andi Sirajudin yang kini menjabat Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), merupakan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos, dengan dalil pemotongan biaya administrasi pencairan, paling rendah Rp1 juta rupiah per penerima manfaat. 

Saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (03/9/2022), Andi Sirajudin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat melakukan pemotongan bantuan sosial kebakaran senilai Rp 2,1 miliar untuk 248 korban kebakaran di Desa Renda, Ngali, Karampi, Padolo dan Desa Naru, Kabupaten Bima.

"Kasus ini saya tetap lawan, karena menyangkut harga diri dan martabat. Cuma selama ini saya tidak mau berkoar koar," kata mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin saat diwawancarai usai menghadiri pengukuhan pengurus PWI Bima di Aula Kantor Bupati Bima.

Anggaran bansos yang dimaksud, lanjutnya, tidak masuk dalam rekening Dinas Sosial maupun rekening pribadinya, akan tetapi bantuan tersebut tersalur melalui rekening masing-masing penerimaan manfaat atau korban kebakaran. 

"Lalu bagaimana bisa kita lakukan pemotongan sementara bantuan tersebut langsung tertuju masuk ke rekening masing-masing korban. Dan uang Rp 2,1 miliar itu sudah kami serahkan ke Bank Mandiri untuk disalurkan ke rekening penerima," tegasnya. 

Selain Andi Sirajudin, Kejaksaan Negeri Bima juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Saat ditanya keterlibatan bawahannya (Kabid Linjamsos) yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sirajudin dengan nada tegas kembali menjawab bahwa tidak ada pegawai Dinas Sosial yang melakukan pemotongan ataupun menerima setoran. 

"Tidak ada pemotongan oleh Dinas, mungkin bisa terjadi pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Desa lalu diserahkan ke staf saya, silahkan ditanya saja soal itu," ungkapnya. 

Dikisahkannya, pasca pencairan anggaran bantuan tersebut, Andi Sirajudin pernah dihubungi oleh Kepala Desa Padolo untuk menerima uang Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun dirinya menolak dan menyarankan agar soal SPJ langsung koordinasi dengan bidang terkait di Dinas Sosial. 

"Kewajiban bagi korban kebakaran atau penerima bantuan harus membuat SPJ atas penggunaan uang tersebut. Mungkin mereka tidak mampu, lalu meminta bantuan pada rekan-rekan di Dinas untuk dibuatkan SPJ dengan menyerahkan uang sebagai imbalan jasa," jelasnya. 

Sementara itu, kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bima terungkap bahwa penerima manfaat menjadi korban pemotongan oleh tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dilain sisi, Kejaksaan akan kembali memeriksa Andi Sirajudin sebagai tersangka dijadwalkan usai sepulang haji ke tanah suci Makkah. Namun, hingga kini mantan Kadis Sosial yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima ini belum mendapatkan surat panggilan. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tetap akan menghadiri panggilan. Untuk apa kita takut jika tidak berbuat," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network