DOMPU, iNews.id - Mantan Kepala SMA AR Rahim Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ST, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, pada Kamis (26/9/2024).
ST Ditahan terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA AR Rahim pada tahun 2018 lalu, yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp416.383.000.
Penahanan terhadap ST, dilakukan pada saat Kejari menerima penyerahan 9 tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Dompu di kantor Kejari Dompu.
Penyerahan ini, pun diterima secara langsung Tim Jaksa Penuntut yang menangani perkara yakni Himawan Sutanto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo pada sejumlah media membenarkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan BB tersebut.
"Iya benar tadi sudah dilakukan tahap II," katanya pada Jumat (27/9/2024).
Joni menegaskan, tersangka dalam kasus ini adalah ST mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA AR Rahim Dompu. "Tadi saat penyerahan beliau (ST) didampingi kuasa hukumnya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.
"Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 416.383.000," terangnya.
Tambah Joni, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari
kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
"Selanjutnya akan dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Mataram," tandasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait