BIMA, iNews.id - Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di 9 Kantor Partai Politik (Parpol), Senin (17/10/2022).
Diantaranya, Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bima, di Desa Panda, Kecamatan Palibelo.
Terlihat sejak pukul 09.00 Wita, tim Verfak KPU dan Bawaslu tersebut mendatangi dan memeriksa sejumlah dokumen atau berkas yang menjadi syarat partai peserta pemilu.
Dari hasil verifikasi faktual awal DPD Partai Perindo Bima, KPU menemukan adanya kesalahan ringan pada input data KTP, dan hal itu harus diperbaiki segera sebelum tanggal 4 November 2022 mendatang.
Ketua KPU Bima, Imran menjelaskan, bahwa verfak merupakan langkah awal sebagai tahapan pemilu 2024. Dalam Verfak ini, KPU Kabupaten Bima terbagi 5 tim untuk memeriksa 3 syarat utama yang harus terpenuhi oleh Partai Politik peserta pemilu.
" Hari pertama Verfak ada tiga hal yang harus kami pastikan yakni, Kepengurusan sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) yang diajukan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan memastikan Kantor Partai sama persis seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Imran yang juga Ketua KPU Bima saat diwawancarai ditengah verfak di Kantor DPD Perindo.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait