BIMA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tersangka Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.
Ibrahim merupakan Distributor pupuk yang terkenal di Kabupaten Bima khususnya di Wilayah Kecamatan Bolo tempat ia tinggal dan membangun usaha.
Penetapan tersangka atas dirinya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu hampir 1 tahun.
Selama proses penanganan kasus pupuk ini, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Muhammad Taufik HAK yang juga selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3).
Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima Nurma, dan anggota K3 Bima serta sejumlah distributor pupuk bersubsidi wilayah Bima.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, distributor Ibrahim dipaggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun baru baru ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan statusnya sebagai tersangka setelah diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait