Imran menambahkan, KPU dalam membuat pemetaan Dapil memiliki sistem kerja SIDAPIL. SIDAPIL ini akan bekerja sesuai dengan 7 prinsip, 6 prinsipnya dihitung menggunakan by system. "By system satu prinsipnya diisi secara manual yaitu menyangkut sosial kultural," pungkasnya.
Diketahui, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab Bima dalam Pemilu Tahun 2024 terdapat 5 Dapil. Yakni, Dapil 1 : Kecamatan Woha, Monta dan Parado dengan Jumlah Kursi 9. Dapil 2 : Bolo, Madapangga, Donggo, Sanggar, Tambora, Sorimandi dengan Jumlah Kursi 12. Dapil 3 : Wera, Ambalawi dengan Jumlah Kursi 5. Dapil 4 : Sape, Lambu dengan Jumlah Kursi 9. Dapil 5 : Wawo, Lambitu, Palibelo, Belo, Langgudu dengan Jumlah Kursi 10.
Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait