Gelar Perkara Kasus Korupsi Sumur Bor di Bima, Kasat Reskrim: Akan Ada Penetapan tersangka

Edy Irawan
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin. (Foto: iNewsBima.id)

Dari informasi yang diperoleh, DR Penjabat (Pj) Kades Sandue waktu itu merupakan ASN yang bekerja di Dinas Satuan Polpp Kabupaten Bima. 

Dalam kasus korupsi sumur bor tersebut, DR tak sendiri melakukan penyimpangan dana desa, namun ada pelaku lain yang saat ini masih dirahasiakan oleh pihak Kepolisian.

"Setelah DR ditetapkan sebagai tersangka nantinya, akan ada pelaku lain yang menyusun," pungkasnya. 



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network