Dari informasi yang diperoleh, DR Penjabat (Pj) Kades Sandue waktu itu merupakan ASN yang bekerja di Dinas Satuan Polpp Kabupaten Bima.
Dalam kasus korupsi sumur bor tersebut, DR tak sendiri melakukan penyimpangan dana desa, namun ada pelaku lain yang saat ini masih dirahasiakan oleh pihak Kepolisian.
"Setelah DR ditetapkan sebagai tersangka nantinya, akan ada pelaku lain yang menyusun," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait