Sebagai penyalur jasa tenaga kerja yang legal, tentu menyarankan agar CPMI untuk terlebih dahulu melengkapi semua syarat sesuai dengan negara tujuan yang diinginkannya.
"Syarat utama yang harus dipenuhi seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijin orang tua bagi yang belum menikah, ijin suami bagi yang sudah menikah dan surat keterangan desa," jelasnya.
Setelah terpenuhi syarat, lanjutnya, pihak P3MI tentu menyeleksi semua dokumen syarat tersebut di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Bagi CPMI yang telah terpenuhi syarat, pihak Disnakertrans akan membuat berita acara dan meregistrasinya. Sebaliknya demikian, yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses hingga semuanya lengkap,"tegas Jimy.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Rahmat, bahwasanya CPMI akan diseleksi ketat di daerahnya masing-masing sebelum akhirnya akan diberangkatkan di Kantor pusat Jakarta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Pendidikan dan pelatihan ini tentu sesuai dengan penempatan kerja masing-masing CPMI di luar negeri nantinya," terang Rahmat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait