Soal CPMI asal Bima Minta Pulang dari PT CPI Pusat, Ini Kesepakatan Keluarga dan Sponsor

Edy Irawan
Kesepakatan bersama saat pertemuan keluarga CPMI asal Bima dan sponsor PT CPI di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Jika merujuk pada Perjanjian Penempatan (PP) yang ditandatangani oleh setiap CPMI dengan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) termasuk PT CPI, jelas di Pasal 16 berbunyi,

(1) Dalam hal PIHAK KEDUA (CPMI) mengundurkan diri atau melarikan diri dari penampungan maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA (P3MI) sesuai bukti pembayaran yang sah.

(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya proses pra penempatan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PlHAK KEDUA melanjutkan proses penempatannya.

"Meski jelas ada Perjanjian Penempatan, namun kami tidak memaksa untuk membebani semua administrasi ke CPMI, sebab ini juga sudah menjadi resiko pendamping atau sponsor jika sewaktu-waktu CPMI yang dibawanya berkeinginan pulang atau tidak melanjutkan proses kerja ke luar negeri," jelas Kepala Cabang Bima PT CPI, Syahbudin. 

 

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network