BIMA, iNewsBima.id - Tim Cobra Alpha Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap salah seorang terduga bandar narkoba, Mur (27) di Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima, Minggu (15/1/2023).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket plastik sedang, dompet, handphone, kotak rokok dan uang tunai.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam kotak rokok di rumah seorang nenek, yang tak lain nenek dari terduga Mur," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, saat dikonfirmasi Minggu malam.
Sebelumnya, Tim Cobra Alpha yang dipimpin Katim Aipda Anasrullah sempat menggeledah badan terduga pelaku, namun tak ditemukan barang bukti.
Petugas yang mencurigai adanya penyimpanan barang haram itu di dalam rumah, akhirnya bergegas menggeledah salah satu rumah milik nenek dari terduga bandar sabu, Mur.
"Itu juga berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui jika Mur ini sering menyimpan sabu di rumah neneknya," ungkapnya.
Setelah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut, terduga Mur berikut sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait