BIMA, iNewsBima.id - Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, diringkus Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), di kampung halamannya Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku bernama Anjasmara (26) ini ditangkap pada Rabu (01/2/2023), yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Franto A Matondang dan didampingi Katim Puma Aiptu Hero Suharjo beserta anggotanya, setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (31/1/2023) dengan nomor Aduan/K/98/I/2023/SPKT/Res.Bima Kota/Polda NTB.
Diketahui, saat ini korban berinisial NF (15) yang berstatus pelajar tengah hamil 5 bulan setelah disetubuhi pelaku.
"Berdasarkan Laporan diatas, Tim Puma II melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukannya serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Kamis (02/2/2023).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Dengan sigap, anggota menuju lokasi dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya RT 07 RW 03 Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima," jelasnya.
Setelah berhasil diringkus, pelaku pun digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim guna diproses lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait