Resahkan Warga, Bandar Judi Togel Online di Bima Ditangkap Polisi

Edy Irawan
Bandar Judi Togel Online BR yang diamankan Polisi usai ditangkap di Rumahnya. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Kepolisian Resor Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap BR (38) terduga bandar judi togel online, di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. 

BR ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1.262.000 dan kertas atau kupon putin bekas pembelian togel dari para pegiat. 

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian setempat, terungkap bandar BR ini berawal dari laporan masyarakat yang didapat oleh Tim Puma akan adanya praktek perjudian togel online di Desa tersebut. 

Tak menyiakan kesempatan itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki para pelaku bandar. 

"Alhasil, BR dapat ditangkap dan diamankan pada Sabtu (04/2/2023) sekitar pukul 22.30 wita kemarin," ungkap Masdidin saat dikonfirmasi pada Minggu (05/2/2023) sore. 

Dikatakannya, bahwa kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bima telah marak terjadi dan sangat meresahkan warga. Pelaku berinisial BR pun menjadi salah satu bandar yang menjadi target sebelumnya. 

"Polres Bima akan terus melakukan upaya pemberantasan dan menindak tegas para pelaku judi dalam bentuk apapun serta tindak Kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Untuk para pelaku, tidak ada kata ampun jika sudah tertangkap," tegasnya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network