Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi saat diinterogasi.
Diakuinya pula, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk melewati jendela rumah, kemudian pelaku yang melihat korban tengah tidur lalu menggendong korban dan memindahkannya ke ruang tamu.
Saat akan melucuti pakaian korban, korban terbangun dan berontak, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali rafia dan menutup serta menyumbat mulut korban dengan pakaiannya dan langsung mencabuli korban.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait