BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor, SF (30) warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus tim Puma Polres Bima.
Penangkapan SF terlangsung pada Selasa (09/5/2023) sekitar pukul 11.00 wita, di Kabupaten Dompu, setelah sebelumnya motor korban YS (46) digadai seharga Rp3.3 juta di salah seorang warga Desa Kananga Kecamatan Bolo.
Menurut Kapolres Bima AKBP Hariyanto yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, bahwa pelaku SF membawa kabur motor korban YS, terjadi di Desa Daru, Kecamatan Bolo, pada Senin (01/5/2023).
"Modus pelaku yakni menyuruh korban yang berprofesi ojek, untuk mengantar ke Desa Daru. Tiba disana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM, kemudian bawa kabur," kata Masdidin, saat diwawancarai Kamis (11/5/2023).
Setelah menunggu lama, lanjutnya, pelaku pun tak kunjung datang dan akhirnya korban yang merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima ini melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolres Bima Kota.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait