Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui jika dirinya mengambil semua barang-barang milik korban, lantaran kesal istri pelapor yang tak mau membayar utang pada istri pelaku.
"Semua barang bukti disimpan pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Sarae, Rasanae Barat. Rencana akan dikembalikan setelah istri pelapor mengembalikan uang pinjaman pada istri pelaku," jelasnya.
Kini, RD telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait