Ia menekankan, pihak desa terutama kedua aparatur desa yang memiliki jabatan penting di desa tersebut, harus dapat bertanggungjawab atas penggunaan uang negara yang digelapkannya.
"jika tidak segera dilunasi, ini akan berurusan dengan hukum," ancamnya.
Diakui Sumardin, bahwa ia pernah melihat rincian tunggakan dari anggaran yang digelapkan Sekretaris dan Bendahara, saat dirinya datang konfirmasi ke Kantor Desa waktu lalu. Bahkan, saat itu, keduanya akan siap membayar atau mengembalikan mulai bulan Januari 2023.
"Jumlahnya sekitar Rp40 an lebih juta yang terdiri beberapa item. Jika tidak dibayarkan uang rakyat itu, sekali lagi saya katakan akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
Semetara itu, Kepala Desa Tanah Putih Kaharudin, yang ditemui media ini di ruang kerjanya Senin (23/5/2023), membenarkan adanya tunggakan sejumlah item akibat ulah dua oknum tersebut.
Pasca kasus ini mencuat, Sekretaris Desa Muhammad Safi'i alias Aan, kerap meninggalkan tugas tanpa keterangan atau alasan yang tak jelas. Sikap malasnya ini terhitung sejak Januari 2023 lalu.
"Semua yang saya jelaskan tolong jangan dulu direkam, kalau bisa dipending dulu sembari menunggu konfirmasi atau tindaklanjut dari Camat Sape," ucap Kaharudin pada wartawan media ini.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait