Menurut Djuhandhani, korban telah menghubungi pihak Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan.
Namun, pihak tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan Perusahaan Jepang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait