Terdesak Mahar Perkawinan, Pemuda Asal Bima Nekat Bobol Brankas Toko Bolly Dept Store

Lukman
Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah usai digelandang polisi. (Foto: Humas Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AB (25) warga Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat mencuri uang ratusan juta rupiah dari brankas Bolly Dept Store karena terdesak permintaan mahar perkawinan. 

Dari aksinya yang berlangsung Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp208.465.000. 

Beberapa hari kabur, AB pun akhirnya diringkus Kepolisian Sektor Woha Polres Bima, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intens.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menyampaikan, bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut berhasil diamankan di kediaman calon mertuanya di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp190.465.800 dan 1 unit sepeda motor.

Adib menjelaskan, pelaku masuk Toko Bolly melalui pintu umum bagian depan pada pukul 21.00 wita, lalu menuju lantai dua dan bersembunyi di antara gantungan pakaian sambil menunggu toko tutup qqdan semua karyawan pulang.

"Sekitar pukul 00.30 wita, ia menuju lantai satu dan masuk kedalam kamar mandi karyawan dan memanjat dinding untuk beralih ke kamar mandi Direktur. Kemudian pelaku berjalan menuju ruang Administrasi yang bersebelahan dengan ruangan Direktur," jelas Iptu Adib Widayaka, kepada awak media Selasa (04/7/2023). 

Usai menguras brankas berupa lemari besi di ruang administrasi, lanjutnya, AB kembali ke lantai dua dan naik ke atas plafon untuk menuju Loteng tempat penyimpanan bak air, serta turun melalui pipa air membawa hasil curiannya.

Terduga sendiri rupa-rupanya merupakan mantan Karyawan Bolly Dept Store Tente, sehingga dapat menguasai celah untuk masuk dan keluar secara mulus saat melancarkan aksi pencurian.

"Pelaku merupakan mantan Karyawan Toko Bolly yang bekerja selama 4 Tahun. Namun saat ini telah dikeluarkan dari pekerjaannya sejak bulan Januari 2023," bebernya.

Atas kejadian tersebut Pemilik Bolly Dep Store Tente melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha.

Sementara itu, pelaku AB kini harus mendekam terlebih dahulu di sel tahanan Polres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Rencana AB yang hendak mempersunting calon istrinya pada tanggal 5 Juli mendatang, akhirnya kandas. Selain gagal menikahi dengan sang pujaan hati, AB juga dipermalukan oleh perbuatannya sendiri. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network