Selingkuh dan Zinah dengan Istri Tetangga, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Edy Irawan
SM, pelaku perzinahan usai ditangkap polisi. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang pelaku perzinahan SM (38) warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi setelah dilaporkan FM yang merupakan suami dari TT. 

SM yang juga telah berkeluarga ini, diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan TT selama dua tahun. Hal itu terbongkar setelah FM membuka semua isi handphone istrinya yang berinisial TT pada tengah malam.  

Dari percakapan serta kiriman foto keduanya, FM menemukan banyak hal yang tak senonoh. Hingga ia pun tak kuasa melihatnya, dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB, pada Selasa (18/7/2023). 

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku perzinahan berinisial SM, warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. SM dan TT merupakan tetanggaan," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto yang disampaikan Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Pelaku SM ditangkap oleh petugas piket 1 SPKT Polsek Bolo yang dipimpin oleh Aipda Ramli dan dikendalikan Kapolseknya Iptu Nurdin. 

Saat ini, pelaku SM telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Demikian jajaran Polsek Bolo juga menghimbau kepada pihak keluarga dan masyarakat, agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. 

 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network