Diketahui, terlapor Ida Royani, merupakan ASN Kota Bima, yang kini mengabdi di Kelurahan Ntobo pada bagian Kasi Pemerintahan.
"Perjanjian awal antara korban dan terlapor sebesar Rp15 juta saja untuk lolos K2. Karena alasan terlapor mau memberikan Rp5 juta lagi ke Kepala SKB, akhirnya ditambah oleh klien saya, ungkapnya.
Tak sampai disitu, dengan berbagai modus dan alibi, terlapor pernah mendatangi kembali pelapor untuk meminta tambahan Rp5 juta. Permintaan itu pun tak disanggupi pelapor, karena benar-benar sudah tak memiliki uang.
"Uang Rp20 juta saja yang dikasih ke terlapor, itu dari hasil penjualan sapi. Klien saya bingung, dari mana lagi ia dapat uang Rp5 juta untuk tambahan guna memenuhi keinginan terlapor," cetusnya.
Setelah tidak terpenuhi keinginannya, terlapor pun hilang kabarnya. Keduanya menjalin komunikasi terakhir kalinya yakni pada tahun 2018, dimana pelapor Bahtiar menagih kembali janji terlapor.
"Saat ditanya kembali oleh Bahtiar soal K2, malah terlapor cuek, sembari pergi dan tak mau bertanggung-jawab, hingga sampai sekarang hilang kabarnya," jelas Ahrajin.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait