Soal Kasus Minyak Goreng, M Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Edy Irawan
Eks Mendag M Lutfi dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus minyak goreng. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (1/8/2023). Dia sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Lutfi tak hadir lantaran tengah mendampingi sang istri berobat.

"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Ketut mengatakan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya kepada M Lutfi. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April.

"Tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim. Para terdakwa masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network