Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mendalami kebijakan terkait ekspor CPO. Sebab, hakim telah menetapkan kerugian negara akibat perkara itu sebanyak Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih 6,7 triliun," kata Ketut.
Dalam kasus minyak goreng, Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait