JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Selain napi korupsi dan teroris, sekitar 760 napi narkotika juga bebas hari ini usai menerima remisi.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti, meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut 16 koruptor tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Melalui keterangan terbaru, dia mengatakan belasan koruptor itu bebas.
"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, napi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni sebanyak 87.479 orang, dengan perincian 2.120 napi korupsi dan 131 napi teroris.
Rika tak memerinci jumlah remisi yang didapatkan maupun identitas para napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan, narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait