Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
Adapun tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait