JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Selain napi korupsi dan teroris, sekitar 760 napi narkotika juga bebas hari ini usai menerima remisi.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti, meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut 16 koruptor tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Melalui keterangan terbaru, dia mengatakan belasan koruptor itu bebas.
"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, napi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni sebanyak 87.479 orang, dengan perincian 2.120 napi korupsi dan 131 napi teroris.
Rika tak memerinci jumlah remisi yang didapatkan maupun identitas para napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan, narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.
Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
Adapun tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. Remisi umum diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian remisi umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait