BIMA, iNews.id - Pandemi Covid-19 yang kini sudah berangsur normal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali disibukan dengan meregistrasi Tenaga Kerja Indonesia.
Tercatat, pada bulan Januari 2022 ini saja, sebanyak 93 orang TKI asal Kabupaten Bima telah teregistrasi di Dinas tersebut melalui Bidang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI).
Menurut Kepala Bidang LTSA, Jumlah yang mendaftar ini terbilang normal jika dibanding saat pandemi Covid-19. Diperkirakan hingga akhir Januari kedepan, jumlah TKI teregister bisa mencapai seratusan lebih orang.
"Pertanggal 20 Januari 2022 ini, sudah 93 orang yang telah teregister. Jumlah ini dipastikan akan bertambah pada akhir bulan nantinya,"kata Kabid LTSA Disnakertrans Kabupaten Bima, Ruvaidah, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/1/2022) di ruang kerjanya.
Jika dibanding pada tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan tahun 2021 saat masa pandemi, Lanjutnya, jumlah TKI teregistrasi sangatlah minim. Seperti tahun 2020 jumlahnya 479 orang, dan begitu pula di tahun 2021 jumlahnya hanya 344 orang.
"Sebelum pandemi yakni di tahun 2019 lalu, jumlah TKI asal Kabupaten Bima cukup tinggi yang teregistrasi yakni sebanyak 2065 orang. Tentu dengan kondisi yang sudah mulai normal pasca pandemi ini, pahlawan devisa akan lebih meningkat menuju beberapa negara tujuan,"tuturnya.
Berdasarkan data, saat ini dari semua negara tujuan yang membuka lowongan masuknya TKI, negara Taiwan yang banyak diminati oleh TKI jika dibanding dengan negara lainnya seperti Brunai Darussalam, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
"Saya berharap, bahwa negara maju yang meminta TKI tidak hanya membuka lowongan untuk non formal atau pembantu rumah tangga saja, namun harus buka juga yang formal seperti tenaga kesehatan maupun tenaga teknisi untuk ditempatkan di suatu pabrik. Dengan demikian, akan semakin banyak TKI yang akan dikirim oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bima,"terangnya
Ruvaidah berpesan, agar TKI yang dikirim keluar negeri sesuai dengan negara tujuan masing-masing untuk tetap mempertahankan legalitasnya sebagai TKI yang legal. Jika ilegal, jelas nantinya akan merepotkan diri sendiri di negara orang.
"Kekhawatiran yang sangat besar itu, ada TKI ilagal yang memiliki masalah atau meninggal dunia. Tentu hal ini akan merepotkan banyak pihak termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di tiap-tiap negara tujuan. Meski disisi lain, kita sebagai Pemerintah tidak lepas tanggungjawab atas kepulangan TKI yang bermasalah atau meninggal dunia, tentu semuanya agak sulit dalam prosesnya," harapnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait