Imigrasi Bima Berhasil Gagalkan TKW Pemohon Paspor dengan Data Palsu ke Singapura

Edy Irawan
R (18) Warga Dompu, saat diinterogasi oleh petugas Kantor Imigrasi Bima karena mengajukan permohonan Paspor dengan data palsu. (Foto: ewn)

BIMA, iNews.id - Petugas Subseksi TI Inteldakim Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan seorang warga yang hendak pembuat paspor palsu dengan identitas lain. 

Awal diketahui saat dilakukannya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Warga Kabupaten Dompu berinisial R, mendatangi Kantor Imigrasi (Kanim) setempat memohon agar dibuatkan paspor kunjungan keluarga ke Singapura.

"Bermula saat pemeriksaan berkas yang bersangkutan, petugas loket mencurigai adanya perbedaan ciri fisik yang signifikan antara foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tampilan aslinya," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bima, Muhammad Usman, saat membeberkan kejadian tersebut pada Rabu (16/2/2022).  

Dijelaskannya, R yang merupakan warga asli Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, datang memohon untuk dibuatkan paspor pada Jumat (11/2/2022) lalu. Karena adanya kecurigaan, akhirnya Kanim Bima memberlakukan pending untuk permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan agar ditelaah lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan lapangan. 

"Guna memastikan keaslian dan keabsahan data, survey dilakukan oleh elemen pengawasan dan pencegahan keimigrasian pada alamat yang yang bersangkutan. Alhasil, terkonfirmasi bahwa pemohon yang masih berusia 18 tahun ini menggunakan data orang lain yang tak lain adalah misan sendiri yang juga berinisial R," ungkapnya. 

Setelah mendapat data riil di lapangan, Imigrasi setempat langsung memanggil kembali warga tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dihadapan petugas, R mengakui jika dirinya menggunakan data palsu demi bisa berangkat bekerja ke negara Singapura di tengah kondisi data pribadi KTP, KK dan Ijazah nya hilang karena musibah kebakaran. 

"Memang benar R ini menggunakan data orang lain inisial R juga. Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan. Namun kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena anak ini mengaku hanya fokus untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri ditengah semua berkasnya terbakar," terangnya

Sementara itu, keberhasilan dalam menggagalkan pembuat paspor dengan data palsu ini merupakan wujud pengawasan dan pencegahan keimigrasian. Manfaat dari upaya pencegahan ini adalah agar aplikasi pembuatan paspor di Kantor Imigrasi dapata terjaga.

"Untuk diketahui, apabila sudah terekam dalam aplikasi pembuatan paspor, maka R ini akan mengalami kesulitan dikemudian hari jika sewaktu-waktu terjadi perubahan data pada saat penggantian Paspor," jelas Usman, pada media iNews.id sembari mengakhiri ungkapannya pada kasus tersebut. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network