BIMA, iNews.id - 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan petugas Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), saat 2 orang diantaranya mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
Kelima WNA tersebut terinisial YWH pria 57 tahun asal Taiwan, ZY wanita 51 tahun asal Tiongkok, WW wanita 55 tahun asal Tiongkok , CCC pria 55 tahun asal Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun asal Taiwan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bima Muhammad Usman menjelaskan, bahwa kelima WNA itu diamankan sejak Kamis (14/9/2023) lalu, disaat YWH dan ZY datang mengajukan pembuatan paspor RI dengan membawa dokumen seperti E-KTP dan Akta Kelahiran yang diduga palsu.
"Kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Pada saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang juga diduga milik orang lain dengan inisial SC dan LA," kata Muhammad Usman, saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/9/2023) di Kantor Imigrasi Bima.
Saat petugas mendalami keduanya, lanjutnya, diketahui YWH dan ZY tak bisa berbahasa Indonesia, sehingga petugas membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait