Kelabui Petugas Bikin Paspor RI dengan Data Palsu, 5 WNA Diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Bima

Edy Irawan
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat menggelar konferensi pers. (Foto: iNewsBima.id)

Saat ini, kelima WNA telah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima, sembari petugas Kantor Imigrasi Bima mengumpulkan semua bahan keterangan untuk menjerat para WNA yang diduga memiliki niat jahat di NKRI.

"Sesuai data keimigrasian yang telah kami periksa, WNA ini adalah wisata yang memiliki dokumen ijin tinggal masih berlaku hingga 28 September dan juga ada yang sampai 3 oktober 2023 mendatang," pungkasnya.



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network