Dikatakannya, guru berhak memberikan sanksi pada setiap siswa yang nakal. Dalam hal mendidik siswa, guru telah diatur oleh undang-undang. Untuk itu, jadi jangan pernah takut terhadap undang-undang perlindungan anak, semasih dalam gal mendidik siswa dalam lingkungan sekolah.
"Orang tua siswa juga tidak boleh menerima langsung setiap laporan dari anaknya, harus di cari tau dulu sumber masalah yang dilaporkan oleh anaknya," ucapnya.
Usai melakukan aksi simpatik terhadap korban rekan sesama gurunya, massa membubarkan diri masing-masing. Massa berjanji, jika kasus tersebut tidak diusut tuntas meski kedua belah pihak telah ada kesepakatan damai, maka akan ada aksi susulan dengan melibatkan seluruh guru di Kabupaten Bima maupun Kota Bima.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait