BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penjambretan, FF (22) babak belur setelah dihakimi massa di pasar raya Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (28/1/2022).
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.30 wita, disaat pelaku sedang membeli makanan usai melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap dua orang korban yakni Dwi Intan Kumalasari (14) dan Aili Fitriani (14).
Beruntung, sigap pihak Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo dan dibantu personil Polsek Sape, langsung mengevakuasi pelaku ditengah kerumunan warga.
"Ketika mendapat informasi ada pelaku jambret yang dihakimi massa, Tim Puma II langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/1/2022).
Kejadian ini bermula, disaat kedua orang korban Dwi Intan Kumalasari dan Aili Fitriani berboncengan dengan kendaraan sepeda motor menuju arah dermaga penyebrangan Sape. Tepat di depan Kantor Desa Bugis, pelaku yang datang dari arah belakang langsung merebut handphone milik korban yang disimpan di dasbord sepeda motornya.
Kedua orang remaja perempuan tersebut berusaha mengejar, hingga berhasil menendang motor pelaku. Namun naas, justeru korban yang terpental dan terjatuh hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan terdapat luka lecet di bagian tubuh, kaki dan tangan.
"Pasca kejadian itu, keluarga korban datang melaporkan ke Mapolsek Sape. Lalu, warga yang sudah mengatahui dan menandai pelaku, langsung menghakiminya saat sedang membeli makanan di kompleks pasar. Tak puas menghakimi pelaku, massa pun membakar sepeda motor pelaku," ujarnya.
Diketahui identitas pelaku FF, merupakan nelayan warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Bima. Sementara kedua orang korban masih berstatus pelajar warga Kecamatan Sape.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Tim Puma II mendapatkan informasi jika handphone milik korban telah dijualnya ke salah seorang warga berinisial RE di Desa Parangina, Sape, dengan harga Rp 500 ribu.
"Hasil pengembangan Tim Puma II, akhirnya barang bukti handphone milik korban dapat kita amankan, berikut pelaku FF dan terduga penadah RE," jelas Rayendra.
Kini kedua orang pelaku berikut Barang Bukti, telah diamankan ke Kantor Satuan Reskrim Bima Kota, NTB, guna menjaga adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban, serta mempermudah koordinasi aparat Kepolisian setempat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait