Polisi Gagalkan Peredaran 127 Botol Arak Bali, Ini Penjelasan Kapolres Bima Kota

Lukman
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat menggagalkan peredaran miras. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan 127 botol minuman keras (Miras) jenis Arak Bali.

Miras tersebut diangkut menggunakan sepeda motor. Saat pemilik melewati wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, Tim Opsnal langsung mencegah dan mengamankannya.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, pada Rabu (06/12/2023) hari ini.

Barang bukti berupa 127 botol Arak Bali tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, dan masih terbungkus dalam empat plastik kresek yang rencananya akan disebarkan di Kota Bima.

"Pemilik dan barang bukti miras telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat," jelas Kapolsek.

Sirajuddin menjelaskan, bahwa penertiban terhadap minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat dilakukan untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas, serta sebagai upaya menciptakan pemilu damai tahun 2024 di wilayah tersebut.

"Langkah ini juga diambil guna meminimalisir tindak kriminal yang bisa dipicu oleh konsumsi dan pesta miras," ungkapnya.

Atas kenerhasilan itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Rasbar dalam menggagalkan penjualan Arak Bali.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network