Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Bima Tetapkan WN Taiwan Jadi Tersangka dan Diserahkan ke Rutan

Edy Irawan
Imigrasi Bima telah tetapkan WN Taiwan sebagai tersangka karena langgar UU Keimigrasian. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, telah menetapkan 1 Warga Negara (WN) Taiwan berinisial CCC (54) sebagai tersangka karena telah menyalahi izin tinggal.

CCC ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (12/12/2023). Secara jelas, menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), CCC telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"CCC dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar Undang-undang keimigrasian. Sehingga yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman, pada Kamis (14/12/2023). 

Sebelumnya, PPNS Kantor Imigrasi Bima beserta tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. 

Berangkat dari hal tersebut, Kantor Imigrasi Bima melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:Tap.TSK/TIInteldakim/Bima/2023/0001 tanggal 12 Desember 2023. 

"Dimana hari ini Kamis (14/12/2023) CCC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Raba Bima selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001," jelas Kakanim Bima. 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network