Sering Transaksi Narkoba di SPBU, Pengedar Sabu di Bima Diringkus Polisi

Edy Irawan
Pengedar sabu MW usai ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima. (Foto: Humas Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan MW (21) pelaku pengedar narkoba jenis sabu

MW yang merupakan warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, ditangkap di SPBU Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada pukul 17.00 wita Senin (22/1/2024). 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU Toti Mori, acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, memerintahkan tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Katim Aipda Arif Rahman untuk melalui penyelidikan dan pengintaian pelaku. 

Sesampainya di TKP, tim Opsnal melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.

Tanpa membuang waktu tim Opsnal Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network