Dalam penggeledahan itu, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dengan Berat 2.67 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh salah satu pegawai SPBU dan Masyarakat yang ada di TKP," jelas Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, Selasa (23/1/2024).
Tidak hanya itu, tim opsnal melakukan penggeledahan di kediaman terduga, namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
"MW akan dijerat sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Setelah menggeledah rumah pelaku, tim Opsnal Resnarkoba langsung menggiring pelaku bersama barang bukti menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Atas pengungkapan itu, Kapolres mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima," tutupnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait