Dugaan Penghinaan di Medsos, Polisi Layangkan Surat Permintaan Keterangan Dua Akun Milik TKW Dompu

Edy Irawan
Surat permintaan keterangan yang dilayangkan Reskrim Polres Bima Kota. (Foto: Postingan akun Juwita Ita)

Sementara dilain sisi, setelah menerima surat dari Reskrim Polres Bima Kota, tak berlangsung lama akun Facebook "Juwita Ita" langsung memposting surat tersebut. 

Dalam postingannya, ia menggunakan bahasa daerah "Ta vc online mpa pak polisi.Tiloaku hadirin mada kone ake nggena kadula ba nona boneka india kai piti 1 miliar mada". 

Artinya, "Kita vc (video call) online saja pak polisi. Saya tidak bisa hadiri ini saja saya tunggu dipulangkan oleh nona boneka india dengan uang 1 miliar". 

Diakhir postingan, Juwita Ita memberi dua emoticon ketawa yang diduga sedikit mengolok atas surat panggilan Reskrim Polres Bima Kota tersebut. 

 Hingga saat ini, postingannya mendapat 106 like dan 86 komentar beragam. Pada kolom komentar, terkesan netizen yang diketahui teman dekat pemosting, membully isi surat yang dibagikan akun "Juwita Ita" hanya karena dalam surat itu keliru tertulis tahun pemanggilan. 

Seperti halnya akun Facebook @Nurmi Herman : "Surat waura kadar luasa wau Ede Ari tgl 1 Febuari 2023 eda ku" (Itu surat sudah kadaluarsa. Saya lihat dalam suratnya tertulis 1 Februari 2023)

"Wt pu loana move on dari 2023 pak polisi re" (pak polisinya belum bisa move on dari tahun 2023). tulis akun Facebook @Ira pada kolom komentar postingan Juwita Ita. 

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network