Dugaan Penghinaan di Medsos, Polisi Layangkan Surat Permintaan Keterangan Dua Akun Milik TKW Dompu

Edy Irawan
Surat permintaan keterangan yang dilayangkan Reskrim Polres Bima Kota. (Foto: Postingan akun Juwita Ita)

Sebelumnya, akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby Sape di Polres Bima Kota pada Jumat (19/1/2024), setelah keduanya memposting dugaan pencemaran nama toko dan dugaan penghinaan atas emas yang jual oleh toko tersebut pada Kamis (18/1/2024). 

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota akan terus menunggu kepulangan dua pemilik akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti", meski sebelumnya penyidik Reskrim setempat telah mengetahui keduanya tengah berada di Luar Negeri bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Singapura. 

 



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network