Sebelumnya, akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby Sape di Polres Bima Kota pada Jumat (19/1/2024), setelah keduanya memposting dugaan pencemaran nama toko dan dugaan penghinaan atas emas yang jual oleh toko tersebut pada Kamis (18/1/2024).
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota akan terus menunggu kepulangan dua pemilik akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti", meski sebelumnya penyidik Reskrim setempat telah mengetahui keduanya tengah berada di Luar Negeri bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Singapura.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait