Adapun pelanggaran yang dilakukan Sekdes Tanah Putih Kecamatan Sape, Muhammad Safi'i pada tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022
untuk pengadaan salah satu dari 6 unit mesin Pompa Air untuk Kelompok Tani Desa Tanah Putih.
2. Penyalahgunaan Sepeda Motor Dinas Sekretariat Desa Roda Dua dengan sengaja menggadai berulang kali kepada pihak lain.
3. Penyalahgunaan 1 unit Laptop Aset Kantor Desa Tanah Putih juga di gadai kepada pihak lain.
4. Lain-lain Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Keuangan Pajak kegiatan tahun Anggaran 2022.
5. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 46 hari kerja pada tahun 2023.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait