3 Tahun Banyak Melanggar, Kades Tanah Putih Laporkan Sekdes, Inspektorat Dinilai Tak Respon

Lukman
Auditor Inspektorat, Muslim saat menerima surat dari Kepala Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Adapun pelanggaran yang dilakukan Sekdes Tanah Putih Kecamatan Sape, Muhammad Safi'i pada tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut: 

1. Penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022

untuk pengadaan salah satu dari 6 unit mesin Pompa Air untuk Kelompok Tani Desa Tanah Putih.

2. Penyalahgunaan Sepeda Motor Dinas Sekretariat Desa Roda Dua dengan sengaja menggadai berulang kali kepada pihak lain.

3. Penyalahgunaan 1 unit Laptop Aset Kantor Desa Tanah Putih juga di gadai kepada pihak lain.

4. Lain-lain Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Keuangan Pajak kegiatan tahun Anggaran 2022.

5. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 46 hari kerja pada tahun 2023.

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network