Mengacu kepada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pengawasan pemilu, lanjut Rizal, jelas dijabarakan kepada siapapun kontestan pemilu yang merasa dirugikan, maka segera melaporkan kecurangan atau apapun jenis kerugian dalam proses rekapitulasi tersebut karena hanya itu ruang yang bisa di ambil oleh peserta pemilu untuk menjaga integritas pemilu.
"Silahkan di laporkan dengan barang bukti yang ada dan Bawaslu berkewajiban melakukan proses penindakan jika memenuhi unsur," terang Rizal.
Sementara itu, sekretaris KPU Lombok Barat Lalu Suherman yang ditemui media ini di Gedung Budaya Narmada, mengungkapkan jika proses rekapitulasi saat ini sedang di lakukan penundaan karena instruksi dari KPU RI. Namun kondisi masih aman terkendali.
"Semua wilayah kecamatan di Lombok Barat aman terkendali sampai saat ini," ungkap Lalu Suherman
Sementara itu, arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi bahwa akan dilakukan pembersihan data terhadap data ekstrim yaitu perbedaan gambar C.Hasil dengan angka di info pemilu mulai tgl 18 s.d 19 Februari 2024.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait