Usai pelaku ditangkap, Kapolres mengeluarkan himbauan, agar masyarakat yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan, segera menyerahkannya ke kantor polisi karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Serahkan kepada kami pihak kepolisian secara sukarela dan tidak akan diproses hukum, tapi apabila pihak kepolisian yang melakukan penyitaan maka sanksi hukum sudah menanti,” tegasnya.
Sementara itu, terduga pelaku RL kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Woha guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait