BIMA, iNews.id - Seorang pria berinisial SM (25) asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupeten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap polisi setelah diburu selama lima bulan.
SM merupakan terduga pelaku penganiayaan JD (58) yang merupakan warga desa yang sama. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (08/3/2024).
Pelaku ditangkap oleh Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima di tempat persembunyiannya di salah satu gubuk areal persawahan Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (18/7/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik membenarkan bahwa SM saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bima guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban pulang dari sawah lalu tiba-tiba di hadang oleh terduga pelaku dan membawa korban ke rumahnya.
Sampai di halaman rumah salah seorang warga, sontak pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri, punggung sebelah kanan, dan bagian kepala.
Warga sekitar yang mengetahui korban sudah tak berdaya, melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan Perawatan medis, setelah akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Mapolsek Belo.
Sementara terduga pelaku langsung melarikan diri usai menghajar korbanya dengan parang.
"Baru pada Rabu (17/07/24) tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kabupaten Sumbawa. Tidak membuang waktu, tim Puma pun langsung bergerak menuju TKP di Kabupaten Sumbawa dan menangkapnya di salah satu gubuk," terang Kasat Reskrim.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait