BIMA, iNews.id - Seorang pelaku spesialis pencurian berinisial AR (42), diringkus Tim Puma 1 Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah berhasil mengambil sebuah handphone dari dalam jok sepeda motor.
AR ditangkap pada Kamis (25/7/2024) di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupeten Bima, usai menjual barang hasil curiannya.
Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, AR merupakan spesialis pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
AR ditangkap setelah berhasil mengambil sebuah handphone yang tersimpan dalam jok sepeda motor milik pelapor yang sedang joging di seputaran pantai Amahami.
Tak hanya AR, Tim Puma 1 yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid bersama anggotanya, juga mengamankan dua orang penadah serta 2 unit handphone hasil curian.
"Kami telah mengamankan 2 orang penadah asal Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima yang menguasai handphone barang hasil curian," ungkap Kasat Reskrim pada Jumat (26/7/2024).
Saat ini, AR dan dua orang penadah serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait