LOMBOK, iNews.id - Sejumlah pelaku usaha di tempat pariwisata Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta Pengadilan Negeri setempat agar eksekusi lahan di Gili Sudak Desa Sekotong Barat, ditunda sementara waktu.
Hal tersebut mengingat akan adanya dampak instabilitas di wilayah pariwasata itu, yang kini sedang ramai atau tinggi dikunjungi.
Berdasarkan keputusan Pengadilan yang diterima oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Kecamatan, eksekusi lahan itu akan dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024).
Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil menyayangkan jika eksekusi lahan itu terjadi pada Rabu esok. Sebab, jika itu terjadi maka berdampak terhadap kunjungan wisatawan di kawasan wisata GITANADA, Gili Tangkong, Gili Sudak, dan Gili Nanggu.
" Saya selaku pelaku usaha pariwisata sangat miris dan menyayangkan permasalahan yg timbul saat ini. Dari masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata Sekotong yang sedang merangkak dalam pengembangan wisata," papar Sahnil di Gerung pada Senin (29/7).
Berkaca dari kejadian dulu saat sidang pengukuran batas lahan bersengketa, dari kedua belah pihak datang saling membawa massa, terlebih saat ini lagi heboh akan proses hukum yang terjadi di sengketa lahan tersebut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait