BIMA, iNews.id - Kasus kepemilikan senjata api rakitan dengan tersangka RL warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bima.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo pada Sabtu (07/9/2024). Ia juga menjelaskan, RL yang ditangkap oleh jajaran Mapolsek Woha pada 19 Juli lalu, tak hanya memiliki senpi rakitan, juga diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan.
"Ia benar, kasus ini sedang dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," kata Kapolres pada Sabtu (07/9/2024).
Atas perbuatannya tersebut, RL diancam dengan pasal 1 ayat ( 1 ) dan ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara.
Sementara itu, Sabtu pagi tadi, tiga anggota Unit Reskrim Polsek Woha melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis laras panjang yang didapat dari tangan RL.
"Pengecekan itu berlangsung di lapangan tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima. Alhasil, senpi rakitan itu meledak dan berfungsi dengan baik," jelasnya.
Kapolres menghimbau, jika ada warga yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan, segera menyerahkan kepada pihak kepolisian agar tidak dijerat hukum atau sanksi pidana.
"Tapi apabila senjata itu kami dapatkan, maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait