BIMA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipedkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memastikan adanya kerugian negara terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik anggota DPRD Bima, Boymin.
Kepastian adanya kerugian negara tersebut, setelah Kepolisian setempat menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Barat, beberapa hari lalu.
Dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 862 juta dari total anggaran Rp 1,4 miliar yang didapat selama tiga tahun oleh PKBM Karoko Mas milik anggota fraksi Gerindra tersebut.
"Hasil audit PKBP, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 862 juta. Sementara anggaran PKBM Karoko Mas, yang didapatnya dari tahun 2017, 2018 dan 2019 totalnya sebanyak Rp 1,4 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi oleh media iNews.id Kamis (10/3/2022).
Dengan keluarnya hasil audit tersebut, lanjutnya, langkah berikutnya Kepolisian setempat akan menggelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda NTB.
"Semua berkas untuk kebutuhan gelar perkara sudah di kirim ke Polda NTB. Tinggal menunggu waktu saja agar proses gelarnya dapat terlaksana dengan lancar," jelasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait