Jadi Pengedar Sabu, 3 IRT di Bima Digerebek Polisi

Edy Irawan
3 orang IRT di Bima digerebek polisi akibat edarkan sabu. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat jaringan narkotika, digerebek Tim Kaisar Hitam Satuan Resnarkoba, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mengedarkan sabu.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa operasi itu terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, yang dipimpin langsung Katim Kaisar Hitam, Aiptu Abdul Hafid bersama timnya.

Di lokasi awal, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NS (34), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, dompet kecil warna cokelat Selotip, kaca, sendok pipet, handphone, dan uang tunai Rp140 ribu.

Hasil pengembangan NS, Tim Kaisar Hitam menuju Desa Sangia, Kecamatan Sape, dan mendapatkan pelaku berinisial IC (30). Pada lokasi kedua ini, polisi berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu seberat 2,67 gram, bungkusan kapal api, dompet warna putih, dan uang tunai Rp350 ribu.

Hak hanya IC, polisi juga menangkap KM (30) yang juga warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Di rumah KM, diamankan pula 2 paket sabu 2,07 gram, bungkusan plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai Rp1,7 juta," kata Kasat Resnarkoba, Senin (16/12/2024).

Ia menegaskan bahwa para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Dedi.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima, bahkan Polres setempat tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait narkotika.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network