BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap sebanyak 65 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.
"Dari 65 kasus tersebut, 87 orang tersangka berhasil ditangkap yang diantaranya 83 laki-laki dan 4 diantaranya perempuan," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskannya, kasus narkoba yang telah diungkap jajaran kepolisian setempat, meliputi 85 kasus murni penyalahgunaan narkotika dan 2 kasus tramadol.
"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita atau diamankan yakni ganja 353,99 gram, sabu 571,32 gram, dan Tramadol atau obat tanpa ijin edar sebanyak 15.081 butir," jelasnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui adanya trasaksi barang haram tersebut.
Selain itu, untuk orang tua supaya terus menjaga dan memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak terperangkap masuk dalam jaringan natkotika.
"Sebab saat ini banyak generasi muda yang sudah terjerumus, akibat terpengaruh lingkungan pergaulan," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait