Polres Bima Kota Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ini Penjelasan Kapolres

Edy Irawan
Polres Bima Kota saat menggelar pemusnahan berbagai barang bukti. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar pemusnahan berbagai barang bukti hasil pengungkapan selama tahun 2024, di halaman kantor Mapolres setempat, Sabtu (28/12/2024). 

Dalam konferensi pers nya, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, menuturkan sejumlah hasil pengungkapan yang dimaksud.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 167,08 gram, ganja kering 549,29 gram, ribuan botol minuman keras berbagai jenis, dan knalpot brong lebih dari 200 unit," jelas Kapolres.

Acara ini turut dihadiri Waka Polres Kompol Herman, para pejabat utama Polres Bima Kota, unsur BNNK Bima, BPOM, BEM Bima, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kapolres menegaskan, pentingnya pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya nyata dalam memerangi tindak pidana kejahatan yang kali kali dipicu oleh narkoba dan miras.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat diminimalisir. Sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bima," kata Yudha Pranata.

Prosesi pemusnahan ini juga dilakukan di hadapan para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan gangguan ketertiban lainnya.

Polres Bima Kota mengajak masyarakat, untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban bersama, demi mewujudkan Bima yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network