BIMA, iNews.id - Seorang pengedar narkoba, SL alias RD (33), warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Opsnal Polsek setempat.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 12.30 Wita, saat petugas menggerebek langsung kediamannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin membenarkan, jika pelaku berinisial SL alias RD berhasil diringkus saat petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
"Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal mendapati barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 4,25 gram dan berat bersih 3,45 gram," ungkap Masdidin.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut juga diamankan, antara lain plastik klip kosong, 2 unit handphone, 5 korek gas, air mineral, dompet, rokok, dan uang Rp1,4 juta lebih.
"Setelah diamankan di Mako Polsek Sape, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek Sape.
Kapolsek Sape menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sape, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait